DENPASAR–MICOM: Pencabutan sertifikasi penyelenggaraan multi level marketing (MLM) haji dan umrah oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada PT Arminareka dan MPM, diikuti dengan Kemenag yang menyatakan akan memberikan sanksi kepada dua perusahaan tersebut.
Pasalnya, ditengarai kedua penyelenggara MLM itu masih melakukan pembukaan pendaftaran kepada calon jemaah haji dan umrah. “Kita akan menindaklanjuti keputusan MUI dan akan memberi sanksi kepada kedua perusahaan penyelenggara MLM. Kita akan pelajari pelanggaran mereka, sanksi yang kami berikan bisa mulai dari yang ringan berupa teguran hingga penutupan atau pencabutan izin,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Anggito Abimanyu disela sela Musyawarah Besar (Mubes) kedua, Himpunan Pengusaha Umrah dan Haji (Himpuh), Sanur, Bali, Senin (10/12).
Anggito menyatakan akan mencabut PIN atau surat izin usaha Penyelenggara Haji Ibadah Khusus (PIHK) dan Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) yang terbukti melakukan pelanggaran dalam MLM tersebut.Kepada jemaah yang terlanjur terdaftar di perusahaan MLM itu akan diupayakan perlindungan pada setoran yang telah dilakukan. “Kita akan lakukan pendataan agar dana jemaah yang telah disetor pada MLM haji umrah dapat terselamatkan,” tegasnya.
Anggito menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi tertipu mendaftar haji dan umrah melalui MLM,”Kami menghimbau masyarakat tidak tertipu pada perusahaan haji atau umrah dengan cara MLM itu,” tandasnya.
Menurut Guru Besar UGM ini data sementara yang ia temukan diperkirakan calon jemaah haji dan umrah yang telah mendaftar mencapai ratusan ribu orang. (Bay/OL-2)
Source : http://www.mediaindonesia.com/read/2012/12/12/369243/293/14/Kemenag_Siapkan_Sanksi_Penyelenggara_MLM_Haji_dan_Umrah