Visa Umrah

PT. Alfa Kaza Mustika sebagai Provider Resmi Visa Umrah mempunyai PIN KEDUBES Saudi dengan No. 123

Sejak 2012, kami menerima permintaan dari seluruh PPIU di Indonesia untuk entry dan apply visa umrah.

Visa adalah izin resmi untuk memasuki suatu daerah/negara tertentu yang telah diatur sesuai dengan peraturan negara tersebut. Setiap calon Jamaah Umrah baik laki-laki, perempuan, anak-anak maupun bayi harus memiliki Visa Umrah yang menempel di paspornya.

Visa Umrah adalah izin untuk memasuki tanah suci (Makkah dan Madinah) untuk melaksanakan ibadah Umrah. Salah satu persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh setiap muslimin selain warga negara Saudi Arabia yang ingin melakukan Ibadah Umrah.

Visa Umrah dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA). Di visa tertulis ‘Validity 30 Days’, artinya visa tersebut harus digunakan paling lambat 15 hari setelah visa ditempel. Untuk Jamaah Umrah berlaku Max 10 hari tinggal di Saudi atau HANYA sesuai Program Paket yang diajukan ke Muassasah dari Provider Visa.

visa-umrah_jumrahonline

Muassasah adalah Penyelenggara Umrah di Saudi Arabia yang di tunjuk oleh Kementerian Haji Saudi untuk menerbitkan Nomor MOFA. Nomor MOFA ( Ministry of Foreign Affairs) adalah voucher konfirmasi dari Kementerian Haji Saudi untuk calon Jamaah Umrah, berdasarkan quota yang tersedia. Sebelum mengajukan visa ke KBSA, setiap Jamaah harus sudah memiliki MOFA.

Provider Visa mengajukan kepada Muassasah dengan memberikan data-data paspor, kemudian Muassasah melanjutkan ke Kementerian Haji Saudi. Provider Visa Umrah adalah Travel Agent yang telah disetujui oleh KBSA dan Kementerian Haji Saudi untuk bekerjasama dengan Muassasah. Hanya Provider Visa sajalah yang berhak membawa MOFA dan syarat-syarat lain untuk mengajukan Visa Umrah ke KBSA.

Secara peruntukan Visa Umrah hanya untuk Umrah. Tidak boleh untuk melaksanakan ibadah Haji atau bekerja di Saudi. Pelanggaran terhadap hal ini akan dikenakan sanksi berat, baik kepada jama’ah yang bersangkutan dan travel PPIU yang memberangkatkan, maupun provider yang mengeluarkan Visa tersebut.