Haji

Ibadah Haji (حاج) adalah merupakan pelaksanaan rukun Islam yang ke-5 bagi umat Islam yang mampu baik fisik, finansial, maupun Ilmu tentang haji tersebut.
big3-1083x362

Kaum muslimin semuanya sepakat bahwa haji itu fardhu, dan merupakan salah satu rukun Islam, tanpa ada seorang muslim pun yang berpendapat lain dalam hal ini. Sehingga Hukum dari melaksanakan Haji adalah Wajib. Dan dalilnya ialah al-Kitab, as-Sunnah dan Ijma’.

Adapun al-Kitab, yang dimaksud ialah firman Allah Ta’ala dalam Surat Ali’Imran 3:96-97:
 
 ِنَّ اَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِىْ بِبَكَّةَ مُبَارَكاً وَهُدًى لِلْعَالَمِيْنَ ٠ فِيْهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ اِبْرَاهِيْمَ ٬ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ٬ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاً ٠ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اﷲَ غَنِىٌّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ٠
 
Artinya: “Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekkah) yang diberkati, dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah ia. Dan mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah. Dan barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan) semesta alam. “
Sedang dari as-Sunnah ialah sabda Nabi SAW, sebagaimana yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah RA:
 
 بُنِىَ الاِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ اَنْ لآ اِلَهَ اِلاَّ اﷲُ٬ وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اﷲِ٬ وَاِقَامِ الصَّلاَةِ ٠ وَاِيْتَاءِ الزَّكاَةِ ٬ وصَوْمِ رَمَضَانَ ٬ وَحِجِّ الْبَيْتِ لِمَنْ اِسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاً٠
 
Artinya: “Islam dibina atas lima perkara: 1) bersaksi bahwasanya tiada Tuhan melainkan Allah, dan bahwa Muhammad itu Rasul Allah, 2) mendirikan shalat, 3) menunaikan zakat, 4) puasa di bulan Ramadhan, dan 5) melakukan haji ke Baitullah, bagi orang yang mampu melakukan perjalanan kesana.”

Adapun ijma’, maksudnya bahwa para ulama’ kaum muslimin seluruhnya sepakat atas fardhunya haji ini, tanpa ada seorang pun di antara mereka yang berpendapat lain. Dan oleh karenanya, mereka menghukumi kafir terhadap orang yang mengingkari kefardhuan haji, karena berarti mengingkari sesuatu yang secara otentik dinyatakan oleh al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’.

fc8877fb83e748dc87f9a0a62e454e77_18Sebelum pelaksanaan ibadah Haji, jamaah terlebih dahulu melaksanakan ibadah Umroh ke Baitullah yang dipimpin para Mutawwif yang berpengalaman untuk membimbing jamaah untuk melakukan Thawaf yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali putaran, Sa’i yaitu perjalanan antara bukit Safa dan Marwah sebanyak 7 kali dan diakhiri Tahallul (memotong rambut).

Dengan dibimbing oleh para Mutawwif yang berpengalaman para jamaah melaksanakan rangkaian ibadah haji, yaitu Wukuf di Arafah, Mabit serta mengambil batu di Mutzdalifah dan melontar jumrah di Mina, pelaksanaan Thawaf Ifadhah Sa’i haji akan dilaksanakan sebelum kita meninggalkan kota Mina.

Kunjungan ke kota Madinah untuk melaksanakan Ziarah ke makam Rasulullah SAW dan melaksanakan shalat 40 waktu (Arbain) di masjid Nabawi adalah merupakan kelengkapan perjalanan kegiatan ibadah Haji para jamaah berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang artinya : “Barang siapa yang shalat di masjidku ini empat puluh shalat yang tidak tertinggal satu shalat pun (Berturut-turut), maka ia akan bersih (terlepas) dari siksa neraka, lepas dari azab, dan bersih dari kemunafikan.” (Hr. Ahmad)

Hajj-2015-perform-with-al-khairDi kota Madinah para jamaah juga diajak melihat langsung napak tilas perjuangan Rasulullah SAW dengan mengunjungi Masjid Quba, masjid Qiblatain, Jabal Uhud dan masjid Sab’ah (khandaq / Parit).

Rukun Haji : 1. Niat 2. Wukuf di Arafah 3. Tawaf Baitullah 4. Sa’i (Safa – Marwah) 5. Tahallul (Bergunting/Bercukur) 6. Tertib pada kebanyakan rukun

Wajib Haji : 1. Niat di Miqat. 2. Meninggalkan larangan Ihram. 3. Bermalam di Muzdalifah. 4. Melontar Jumrah Aqabah. 5. Bermalam 3 malam di Mina. 6. Melontar ketiga-tiga jumrah pada hari Tasy-rik.